Tayangan halaman minggu lalu

Jumat, 07 Oktober 2011

ad art osis

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BABI. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN
                                                         Pasal 1
Secara umum tugas pokokdan fungsi seorang pemimpin adalah :
Ø Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi
Ø Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi
Ø Mempertahankan keutuhan organisasi
Ø Menyelesaikan konflik
BAB II. TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS
                                                         Pasal 2
Tugas wewenang pembina OSIS
Ø Bertanggungjawab atas seluruh pengelolaan,pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya.
Ø Memberikan nasehat kepada MPK dan pengurus OSIS
Ø Mengeahkan keanggotaan MPk dan SK. Kepsek
Ø Mengesahkan Dan Melantik Pengurus OSIS dan SK. Kepsek
Ø Mengarahkan penyusunan ART dan program Kerja
Ø Mengadakan evaluasi terhadappelaksanaan tugas OSIS.
                                                         Pasal 3
Tugas Perwakilan Kelas/ MPK
Ø Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas /MPK
Ø Mengajkan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
Ø Mengajukan Calon Pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
Ø Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan
Ø Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
Ø Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah
Ø Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga
                                                         Pasal 4
Tugas Pengurus OSIS
Ø Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
Ø Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya
Ø Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat Kolektif
Ø Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusanna kepada Pembina pada akhir jabatannya
Ø Selalu berkonsultasi dengan pembina
                BAB III. STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
                                                         Pasal 5
Tugas Ketua
Ø Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana
Ø Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
Ø Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan
Ø Memimpin rapat
Ø Menetapkan kebijkasanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
Ø Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan


                                                         Pasal 6
Tugas Wakil Ketua
Ø Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
Ø Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
Ø Menggantikan ketua jika berhalangan
Ø Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
Ø Bertanggungjawab kepada ketua
Ø Wakil ketua I, Sekretaris, wakil Sekretaris I, bendahara dan seksi I s.d. IV dan Wakil II, Sekretaris, Wakil Sekretaris II, Wakil Bendahara dan Seksi V s.d. VIII melakukan Koordinasi
                                                         Pasal 7
Tugas Sekretaris
Ø Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keutusan
Ø Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
Ø Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
Ø Bersama ketua menandatangni setiap surat
Ø Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretaris
                                                         Pasal 8
Tugas Wakil Sekretaris
Ø Aktif membantu pelaksanaan tugas Seketaris
Ø Menggantikan Sekretris jikaSekretris berhalangan
Ø Masing-masing wakil sekertaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi masing-masing
Ø Wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretaris/Ketua
                                                         Pasal 9
Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara
Ø Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukan
Ø Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
Ø Bertanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan
Ø Menyapaikan laporan keuangan secara berkala
                                                         Pasal 10
Tugas Ketua Seksi
Ø Bertanggungjawab atas selurus kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya
Ø Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogram
Ø Memimpin rapat seksi
Ø Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
Ø Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator
                                      BAB IV. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
                                                         Pasal 11
Ø Keputusan perseorangan (Otoritas)
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
Ø Keputusan Konsultatif
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengolahan dan pengambila keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang
Ø Keputusan Kelompok
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
                                                         BAB V
                                   BENTUK-BENTUK DISKUSI
            

                                                       Pasal 1
- Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar – menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pokok persoalan tertentu dan ingin memperolah suatu pemahaman / pengertianbersama
Pasal 13
- Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahas, pertemuan tidak mengaharapkan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
Pasal 14
- Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
Pasal 15
- Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga
BAB VI
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 16

Diskusi kelompok terdiri dari :
- Pimpinan / Ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh seluruh anggota kelompok diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
- Sekretaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulakan hasil diskusi, membantu ketua diskusi
- Anggota / peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi
- Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi
BAB VII
FORUM DISKUSI
Pasal 17

Rapat pleno perwakilan kelas / MPK adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk :
- Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
- Pencalonan pengurus OSIS
- Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
- Penilian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
Pasal 18
Rapat pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
- Penyusunan program kerja tahunan OSIS
- Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya
- Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan
Pasal 19
Rapat pengurus 3 hari 1x kali adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Pasal 20
Rapat koordinasi terdiri dari :
- Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara, dan sekbid I sampai dengan sekbid IV.
- Rapat yang dihadiri oleh ketua I, sekretaris, wakil sekretaris II, wakil bendahara, dan sekbid V sampai dengan sekbid VIII.
- Rapat koordinasi 2 minggu sekali.
Pasal 21
Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
Rapat sekbid 2 minggu sekali
Pasal 22
Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran rumah tangga diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS

1 komentar: